Liputan 6 - Kamis, 3 Februari
Liputan6.com, Jakarta: Satu lagi tersangka kasus suap pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom , ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/1). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Boby Suhardiman, dijemput paksa setelah pada pemanggilan Jumat silam tidak hadir dengan alasan sakit.
Sebelum ditahan, Boby, diperiksa terlebih dulu di kantor KPK. Seperti rekan-rekannya anggota DPR RI periode 1999-2004 lainnya, ia tersangkut kasus suap cek pelawat dan disebut-sebut ikut menerima uang sebesar Rp 500 juta. Dengan masuknya Bobby Suhardiman ke Rutan Cipinang, KPK hingga saat ini telah menahan 22 politisi dari 25 tersangka dalam kasus suap ini. (CHR/YUS)
Kamis, 03 Februari 2011
KPK Jemput Paksa Bobby Suhardiman
Diposting oleh
BERKAHPULSAMURAH
di
04.13
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
KPK Jemput Paksa Bobby Suhardiman