SURABAYA POST- DPRD Surabaya akan merekomendasikan pelengseran Tri Rismaharini dari kursi wali kota ke Majelis Agung. Kesimpulan ini diambil dalam rapat paripurna Hak Angket Perwali 56 dan 57 tentang Tarif Reklame.
Dalam rapat tersebut, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tidak mau menandatangani kesepakatan pelengseran.
Sementara, persetujuan datang dari Fraksi PDIP yang ditandatangani Agustin Poliana; Fraksi PKB oleh Masduki Toha; Fraksi Partai Damai Sejahtera diteken Simon Lekatopmessy; Fraksi Golkar ditandatangani Adies Kadir; Fraksi Apkindo diteken Sudirjo dan Fraksi Demokrat oleh Sachiroel Alim.
Bahkan, meski hingga pukul 12.00 WIB, rapat paripurna hak angket Perwali Reklame belum usai digelar, Pansus satu kata terkait rekomendasi pelengseran.
“Melihat hasil hak angket Perwali nomor 56 dan 57 tentang reklame, Pansus memutuskan ada pelanggaran. Kami juga sepakat merekomendasikan Risma untuk dinonaktifkan,” ujar Ketua Pansus Angket, Sachiroel Alim di sela rapat paripurna Hak Angket Perwali Reklame di gedung DPRD Surabaya, Senin 31 Januari 2011.
Meski demikian, rekomendasi pelanggaran aturan atau hukum ini penentuannya ada di Mahkamah Agung. DPRD Surabaya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya saja yaitu menggelar hak angket dan melaporkan hasilnya.
Hak Angket DPRD Surabaya tentang Perwali 56 dan 57, kata dia, sudah dikonsultasikan dengan Konsultan Hukum DPRD Surabaya dan berdasarkan UU No 28/2009 pasal 28 ayat 1 menyebutkan, kebijakan yang meresahkan masyarakat meski hanya sekelompok masyarakat tetap dianggap melanggar UU. Jadi sekalipun sekelompok masyarakat itu pengusaha kecil atau besar, mereka yang dirugikan.
Simon Lekatompessy anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Damai Sejahtera menjelaskan, DPRD Surabaya hanya mengusulkan Hak Angket Perwali 56 dan 57. Apakah dari hasil Hak Angket tersebut ada pelanggaran atau tidak, keputusannya ada di Mahkamah Agung.
Untuk diketahui dalam rapat paripurna tersebut masing-masing fraksi memberikan pandangan umum terkait Perwali 56 dan 57. Terkait dengan ini, kata Simon, sebelum dibentuk Hak Angket, DPRD Surabaya sudah melakukan hak interpelasi. Dari hasil pemeriksaan masing-masing pejabat tidak ditemukan garis lurus yang artinya ada jalur koordinasi yang putus.
Sementara itu, Risma hingga berita ini diturunkan tak dapat dikonfirmasi. Bahkan saat ditemui, Minggu (30/1) dalam acara Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Jatim memilih tutup mulut.
Meski di gedung dewan rekomendasi pelengseran Walikota Surabaya berlangsung relatif mulus, di luar gedung situasi panas karena warga melakukan demo mendukung pelengseran Risma.
Massa anti Walikota Tri Rismaharini menggelar orasi secara bergantian. Mereka mengecam kebijakan Risma yang telah melukai hati pendukungnya.
Sejak pagi tadi massa anti Walikota Tri Rismaharini secara bergelombang berdatangan di gedung DPRD Surabaya. Mereka tiba dengan menumpang puluhan truk, pick up maupun ratusan sepeda motor. Aksi ini sengaja digelar untuk mendukung digelarnya sidang paripurna yang akan mendengarkan kesimpulan Panitia Khusus Hak Angket Perwali Reklame No 56 dan 57 Tahun 2010 yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam penyusunannya.
Sebanyak 2.200 personel gabungan pun diturunkan untuk mengamankan pengunjuk rasa. Mereka terdiri dari Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, personel seluruh Kepolisian Sektor di Surabaya, serta diperkuat aparat Kepolisian Resor Sidoarjo.
Purnomo Siswanto
• VIVAnews
Kamis, 03 Februari 2011
DPRD Surabaya Sepakat Risma Harus Mundur
Diposting oleh
BERKAHPULSAMURAH
di
14.46
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
DPRD Surabaya Sepakat Risma Harus Mundur